Curahan Hati Pegawai dan Pedagang dilingkungan Pasar Daerah Indramayu

    Curahan Hati Pegawai dan Pedagang dilingkungan Pasar Daerah Indramayu
    Jum'at Curhat Pegawai dan Pedagang Dilingkungan Pasar Daerah Indramayu

    Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH. Melaksanakan giat himbauan dan penyuluhan Kamtibmas kepada Pegawai Pasar Daerah Indramayu terkait pungli, aksi premanisme dan daerah rawan terutama di sekitar Pasar Daerah Indramayu. Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH., mengharapkan terjalin kemitraan yang baik antara Polisi dengan Pedagang dan Pegawai dilingkungan Pasar Daerah Indramayu dalam rangka menangkal dan mencegah pungli, aksi premanisme dan gangguan Kamtibmas di lingkungan Pasar Daerah Indramayu. “Jika ada permasalahan sekecil apapun segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat, ” ujar Kapolsek Indramayu, Jum'at (9/02/2024). Kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Indramayu beserta Anggotanya, bertujuan memberikan himbauan dan penyuluhan tentang antispasi dan daya tangkal terhadap Pedagang dan Pegawai Pasar Daerah Indramayu yang rawan konflik dan Kamtibmas di tempat-tempat yang tepat. Selain itu, untuk mengoptimalkan fungsi kedekatan Polsek Indramayu di kewilayahan agar lebih bisa menyentuh dan menyatu dengan masyarakat, dan memberi pengarahan kepada pelaku yang menangkap, meresahkan masyarakat/mengganggu di wilayah hukum Polsek Indramayu, ucapnya. 

    Berbagai upaya dalam mengantisipasi pungutan liar (Pungli) terus dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Indramayu maupun Polsek Indramayu, kegiatan antisipasi pungli dilakukan mulai dari kantor-kantor pemerintah khususnya yang bersentuhan dengan pelayanan publik, sekolah-sekolah, kantor kelurahan, kantor obyek vital, serta tempat parkir. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Indramayu beserta Anggotanya yang melaksanakan sosialisasi terkait satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) kepada para tukang parkir bertempat di Pasar Daerah Indramayu, Pada kesempatan tersebut Kapolsek Indramayu berharap tidak ada pungutan-pungutan liar yang terjadi lingkungan pasar dan mengajak kepada Masyarakat, Pedagang dan Pegawai Pasar untuk selalu proaktif melaporkan jika ada pihak-pihak atau oknum yang melakukan pungli ke pihak Polri agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pungutan pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu diharapkan kepada Pedagang dan Pegawai Pasar Daerah Indramayu dan pihak yang terkait lainnya untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli, ” tutur Kapolsek Indramayu. “Pada pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ” pungkasnya. “Guna untuk mencegah terjadinya pungli kami terus mensosialisasikan serta edukasi mengenai praktek pungli kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat yang ada dilingkungan Pasar Daerah Indramayu, agar Pedagang dan Masyarakat pengunjung di Pasar Daerah Indramayu dapat mengetahui dan terhindar dari pungli, ” harap Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH.

    polda jabar humas polda jabar polres indramayu humad polres indramayu polsek indramayu
    Yogi

    Yogi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Pekat Mandiri Polsek Indramayu Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Indramayu, AKP Indrie : Pengamanan...

    Berita terkait